PBB Berdiri

24 Oktober 1945, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa. Para wakil dari negara-negara Sekutu pada Perang Dunia Kedua, yaitu AS, Soviet, Inggris, dan Perancis, dalam perundingan-perundingan selama perang tersebut telah memulai persiapan pendirian PBB ini. Akhirnya, dalam konfrensi di San Fransisko, Amerika, para wakil dari 50 negara-negara dunia menandatangani piagam pembentukan PBB.

PBB bermarkas tetap di New York ini. Tujuan utama dididirkannya PBB, seperti yang disinggung dalam piagam PBB, adalah untuk menjaga perdamaian di dunia, mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa, memupuk kerjasama internasional untuk menyelesaikan berbagai masalah ekonomi, sosial, dan budaya, serta mengembangkan penghormatan atas Hak Asasi Manusia dan kebebasan.

Tak dapat disangkal bahwa PBB telah melakukan banyak hal yang patut dipuji. Namun, adanya hak veto untuk lima negara anggota tetap Dewan Keamanan, yaitu AS, Rusia, Inggris, Prancis dan China, telah membuat kebijakan Dewan Keamanan sebagai salah satu badan utama PBB, selalu mengikuti langkah kelima negara tersebut, khususnya AS. Sebaliknya, Majlis Umum yang menjadi forum seluruh anggota PBB justeru tidak memiliki kekuatan yang berarti dibanding dengan Dewan Keamanan. Ketidakadilan inilah yang telah menghambat keberhasilan PBB dalam mengemban misinya, dan bahkan telah melahirkan protes dari banyak negara anggotanya.

sumber: http://www2.irib.ir/worldservice/melayuRADIO/kal_sejarah/masehi/oktober/24oktober.htm

Apa Tujuan Didirikannya PBB?

Berdasarkan Piagam pembentukannya, PBB mempunyai empat tujuan utama, yaitu:

1. Memelihara perdamaian dan keamanan dunia;
2. Membangun hubungan damai dan kerja sama antara negara-negara di dunia;
3. Bekerja sama dengan negara-negara anggotanya dalam pemecahan masalah-masalah internasional, dan
4. Mendorong penghormatan hak asasi manusia.

Selain itu, PBB juga berperan sebagai pusat untuk mengharmonisasikan upaya-upaya semua negara di dunia dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut.

Namun demikian, PBB bukan sebuah ‘pemerintahan global’. PBB bukan negara. Karena itu PBB tidak membuat hukum. Meski begitu, PBB menyediakan jalan dan cara untuk membantu menyelesaikan konflik-konflik internasional dan untuk merumuskan kebijakan yang akan berdampak bagi kita semua, seluruh umat manusia.

0 komentar:

Posting Komentar

Gunadarma

Follower